Tentang Sunnah dan Bid'ah bagian 1

 سُنّة والبدعة


Sudah menjadi kewajiban kita, sebagai santri khususnya, untuk membentengi diri dari paham - paham yang tidak sesuai dengan aqidah Ahlussnuah Waljama'ah An - Nahdliyah. Salah satunya, yang sering didengungkan ialah mengenai Sunnah dan Bid'ah. Banyak sekali kelompok - kelompok yang mengatakan bahwa apa yang tidak ada di zaman nabi dan merupakan fenomena baru adalah bid'ah. Eits, tapi tunggu dulu. Tidak semua yang baru itu bid'ah loh. Berikut penjelasan mengenai Definisi Sunnah dan Bid'ah yang diambil dari kitab "Risalah Ahlussunnah Wal Jama'ah", buah karya dari Syaikhina KH. Hasyim Asy'ari Rohimahullohu ta'aala 'Anhu.

  1. Definisi Sunnah dan Bid' ah

سُنّة (dlommah awalnya dan tasydid pada huruf nun) Menurut Abul Baqo' dalam kitabnya, menyatakan bahwa Sunnah secara bahasa artinya Jalan, sedangkan secara Syariat, Sunnah diartikan sebagai sebutan untuk jalan yang diridloi dan ditempuh dalam agama serta dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw dalam haditsnya :

عليكم بسنتي وسنةاخلفاءالراشدين من بعدي.

"Berpegang teguhlah kalian pada Sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin Sesudah ku".


Secara umum, sunnah diartikan sebagai hal-hal yang dikerjakan oleh orang-orang yang menjadi panutan, baik Nabi maupun wali.


Dalam ilmu nahwu, Sunnah diartikan sebagai السنى yang disamakan artinya dengan kata السنّة yang dibuang ت للنسبة nya.


Sedangkan Bid'ah (بدعة), sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Zaruq dalam kitab عدةالمريد, secara syari'at adalah fenomena baru dalam agama (yang menyerupai agama) yang tidak diajarkan dalam syari'at serta bertentangan dengan hukum dan aqidah.


Nabi Muhammad Saw bersabda dalam haditsnya :

من أحدث فى أمرنا هذاماليس منه فهورد

"Barang siapa yang memperbarui perkara ini (agama islam) dan tidak sesuai dengannya (islam) maka ditolak".

Hadits lain menyatakan :

وكل محدثةبدعة

"Setiap hal yang baru itu bid'ah"


Ulama menafsirkan 2 Hadits di atas sebagai hal yang kembali pada mengubah hukum yang telah ditetapkan dalam hal ibadah dengan ibadah lain yang tidak sesuai dengannya.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Bid'ah merupakan fenomena baru  yang tidak diajarkan dalam agama serta bertentangan dengan hukum dan aqidah. Namun, tidak semua fenomena baru disebut bid'ah. Asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan aqidah, maka tidak disebut bid'ah.


Nah, dari tulisan ini kita semua mengetahui bahwa Bid'ah yang selama ini didengung - dengungkan oleh kelompok - kelompok yang keras merupakan bid'ah dalam hal agama. Namun, mereka tidak memahami betul bagaimana bid'ah itu. Mereka hanya tahu bahwa segala sesuatu yang baru itu bid'ah. Memang, tapi telah dijelaskan berdasarkan keterangan tersebut di atas bahwa tidak semua fenomena baru itu bid'ah. Jadi, dengan tulisan ini, semoga sedikit membuka hati kita, bagaimana perbedaan bid'ah dan sunnah itu. 




Diterjemahkan oleh : Kang Zai 

Ditashih oleh : Ustadz M. Zainuddin Al Mushlihun

Diterjemahkan ari kitab : Risalah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, halaman 5, karya Syaikhinal Karim Hasyim Asy'ari, Pendiri sekaligus Rois Akbar Nahdlatul Ulama. 


 

Comments

Popular posts from this blog

Selayang Pandang Pondok Pesantren Miftahul Ulum Klumpit, Jampes, Pace, Nganjuk

HIKMAH MEMULIAKAN TAMU

RA Miftahul Ulum Klumpit, lembaga pendidikan anak berbasis agama, teknologi dan praktik